Sebagai salah satu upaya menggali sumber baru penerimaan pajak, Kepala Kantor Pelayanan (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan peninjauan ke cluster perumahan mewah di kota Denpasar. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP) di sektor properti (Kamis, 18/11).

Kepala Seksi Pengawasan VI Ni Kadek Alit Agustini Witari bersama beberapa Account Representative (AR) melakukan peninjauan ke cluster perumahan mewah Kota Denpasar dan berdialog dengan staf yang menangani urusan keuangan mewakili wajib pajak (WP). Kadek Alit menjelaskan bahwa dalam usaha pengalihan tanah dan bangunan, WP harus mematuhi ketentuan yang ada tekait Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu Kadek Alit juga menjelaskan bahwa pada tahun 2021, pemerintah memberikan kebijakan insentif atas usaha pengalihan tanah dan bangunan dan dapat dimanfaatkan oleh WP yang memenuhi ketentuan.

WP menjelaskan perkembangan transaksi pada cluster perumahan yang ditinjau dan menyampaikan akan menjelaskan secara detail mengenai permintaan konfirmasi dari KPP sebagai salah satu bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Mengakhiri peninjauan, Kadek Alit menghimbau WP untuk selalu patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan agar tidak dikenai sanksi. Kadek Alit juga menambahkan bahwa peran serta WP untuk memenuhi kewajiban perpajakan merupakan salah satu upaya mendukung pemerintah membangun kembali kondisi ekonomi di masa pandemi Covid19.