
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kegiatan penyisiran di Komplek Kafe Sinjai yang berada di Jalan Tondong Lapangan Sinjai Bersatu, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Jumat, 20/8). Para pegawai KP2KP Sinjai yang terjun dalam kegiatan penyisiran kali ini selalu menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas seperti selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Kegiatan mereka kali ini menargetkan para usahawan pemilik kafe yang menjalankan bisnis di sekitar Kompleks Kafe Sinjai. Melalui kegiatan ini, pihak KP2KP Sinjai berharap dapat menambah jumlah data perpajakan sekaligus meningkatkan pemahaman serta kepatuhan para usahawan pemilik kafe dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini mengingat setiap malam, menurut KP2KP Sinjai komplek tersebut selalu ramai didatangi pengunjung terutama kaum muda-mudi dari berbagai daerah di Kabupaten Sinjai.
Pada setiap kafe yang dikunjungi, pegawai KP2KP Sinjai melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik kafe yang telah memiliki NPWP dan yang belum memiliki NPWP. Kepada pemilik kafe yang belum memiliki NPWP, petugas mengimbau agar segera mendaftarkan diri menggunakan e-mail melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ untuk memperoleh NPWP.
Sedangkan kepada pemilik kafe yang sudah memiliki NPWP, pegawai KP2KP Sinjai melakukan sosialisasi terkait kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh secara daring dan mengajak supaya para wajib pajak tersebut lebih giat dalam memenuhi kewajiban penyetoran PPh Final untuk UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam PP 23 Tahun 2018.
“KP2KP Sinjai sudah lama berencana melaksanakan penyisiran di malam hari seperti ini karena mulai sehabis Maghrib sampai pukul 1 malam, Komplek Kafe Sinjai di Jalan Tondong tidak pernah sepi dikunjungi anak-anak muda sehingga di situ ada potensi pajak yang bisa kami gali. Maka dari itu kami antusias untuk menjalankan strategi ‘jemput bola’ dengan mengunjungi langsung seluruh owner kafe yang semuanya masuk dalam kategori UMKM beromset di bawah 4,8 Miliar per tahun,'' tutur Hendri Wahyu, salah satu pegawai yang terlibat dalam kegiatan penyisiran ini.
Hendri juga menuturkan melalui penyisiran ini bahwa pihaknya berharap, kepatuhan pajak para pengusaha kafe akan meningkat. ''Kami juga mengajak mereka untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebab di setiap rupiah yang berputar di Komplek Kafe Sinjai ini ada pajak yang harus disetor sebagai bentuk kontribusi mereka kepada Negara Indonesia,” tutupnya.
- 26 kali dilihat