
Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang mendatangi lokasi pembangunan komplek ruko baru bersama dengan wajib pajak pemilik bangunannya yang terletak di Desa Sebopet, Kabupaten Bengkayang (Selasa, 7/12).
Anggota Tim tersebut merupakan pelaksana di KP2KP Bengkayang terdiri dari Jepriarno Sihombing dan Ismail Gheanenda Leksmana. Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk menggali potensi dan melakukan edukasi perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS).
Ketentuan PPN KMS sendiri telah diatur lebih jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 163 tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegaitan Membangun Sendiri. Bangunan yang dikunjungi sudah memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN KMS dikarenakan merupakan bangunan permanen yang luasnya sudah melebihi 200m2 dan tidak untuk diperjualbelikan. Adapun besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah sebesar 2% dikalikan dengan biaya pembangunan tanpa mengikut sertakan harga tanah. Tarif tersebut berasal dari tarif PPN 10% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20%.
Potensi perpajakan PPN KMS ini didapatkan berdasarkan referensi data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal Bengkayang. Jepriano mengungkapan, “Berdasarkan data IMB yang diberikan oleh Pemda ini, kita bisa mengetahui semua kegiatan pembangunan yang ada di Bengkayang. Sehingga lebih mudah bagi kita untuk melakukan himbauan dan edukasi secara efektif dan tepat sasaran.”
Kedatangan Tim KP2KP Bengkayang disambut dengan baik oleh wajib pajak. Dalam pertemuan tersebut awalnya dikonfirmasi terlebih dahulu kebenaran data IMB dan meninjau bangunan sudah masuk kriteria PPN KMS atau belum. Setelah wajib pajak mengkonfirmasi kebenarannya, Tim KP2KP Bengkayang menjelaskan kewajiban dan cara pelunasan PPN KMS tersebut.
- 19 kali dilihat