
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan asistensi kepada wajib pajak (Senin, 2/10). Kegiatan asistensi berlangsung di helpdesk KP2KP Pinrang.
R adalah seorang wajib pajak direktur salah satu perusahaan jasa yang berdomisili di Kabupaten Takalar. R mengunjungi Kantor Pajak Pinrang untuk meminta asistensi petugas dan menyatakan bahwa aplikasi e-fakturnya tidak bisa digunakan. “Saya tidak bisa rekam faktur,” jelas R.
Petugas KP2KP Pinrang, Kresna, meminta wajib pajak tersebut untuk menunjukkan notifikasi eror dalam aplikasi faktur miliknya. Kresna pun memberikan pemahaman kepada R. “Persediaan nomor seri faktur pajak yang dimiliki sudah habis,” jelas Kresna.
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor urut yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Sehingga PKP tidak berwenang memasukkan nomor urut faktur pajak selain yang telah ditetapkan oleh DJP.
Kresna juga memberikan solusi dengan menjawab, “Silakan mengajukan permintaan nomor seri pada laman efaktur.pajak.go.id.”
Kresna pun memberikan beberapa panduan langkah. Setelah login menggunakan username dan password e-Nofa, Kresna mengarahkan R untuk membuka menu permintaan NSFP. R pun memasukkan namanya selaku direktur, memasukkan uraian jabatan, serta memasukkan jumlah nomor seri faktur yang dibutuhkan.
R pun memasukkan nomor seri baru yang telah terbit pada menu referensi NSFP pada aplikasi e-faktur. R pun berhasil menerbitkan faktur setelah menerima asistensi dari KP2KP Pinrang.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat