Bertempat di Ballroom Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara menghadiri undangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur dan Forum CSR Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu narasumber dalam acara Rembug CSR, Penandatanganan SK Blue Print PPM, dan Pengukuhan Pengurus Forum CSR Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur (Kamis, 8/2).

Forum tersebut membahas Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan cetak biru (blue print) oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur sebagai acuan bagi seluruh badan usaha pertambangan dalam menyusun rencana program Corporate Social Responsibility (CSR) yang kemudian dijabarkan setiap tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil DJP Kaltimra, Samon Jaya, menyampaikan pembahasan tentang aspek-aspek perpajakan dalam kegiatan CSR sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor-76/PMK.03/2011. Samon Jaya menjelaskan tentang jenis-jenis biaya CSR dan syarat-syarat apa saja sehingga kegiatan CSR tersebut dapat diakui sebagai biaya yang dapat  dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung pajak penghasilan yang terutang.

Di akhir paparannya, Samon Jaya juga menyinggung peran aktif masyarakat sebagai wajib pajak untuk ikut membayar dan melaporkan pajak yang sebenarnya sesuai dengan peraturan perpajakan. Hal itu penting guna mewujudkan nilai dari sila ke-5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.