
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan menyelenggarakan kelas pajak secara daring mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara online (Rabu, 8/3). Kelas pajak dilaksanakan pukul 09.00 sampai 11.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh 14 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kelas pajak dibuka dan dipandu pembawa acara Kusumadewi. Materi disampaikan oleh Fikawati selaku Fungsional Penyuluh Pajak terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara online melalui e-Filling dan e-Form PDF serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fikawati mengedukasi Wajib Pajak Orang Pribadi Non PKP dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online sebelum batas waktu 31 Maret 2023. Selain itu, ia mengajak peserta segera melakukan pemutakhiran data dalam rangka pemadanan NIK sebagai NPWP.
Pemateri menginformasikan dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pengisian SPT Tahunan. "Yang harus disiapkan antara lain bukti potong 1721-A1/A2, daftar harta, daftar hutang, Kartu Keluarga, dan rekapitulasi omset bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas," jelas Fikawati. Selanjutnya dijelaskan pula mengenai langkah pengisian SPT Tahunan dan permohonan aktivasi EFIN.
Pada sesi tanya jawab dan diskusi beberapa peserta bertanya terkait cara pengisian SPT Tahunan dan perhitungan, salah satunya wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas sebagai Dokter yang melakukan praktek sekaligus sebagai Dokter yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja. Pemateri menjelaskan bahwa atas penghasilan neto dari pekerjaan bebas dihitung menggunakan Norma Penghitungan, dan atas penghasilan dari pemberi kerja dilaporkan sesuai penghasilan dan pajak yang telah dipotong pada Bukti Potong 1721-A1/A2.
Fikawati mengungkapkan bahwa dengan kelas pajak ini, KPP Pratama Jakarta Penjaringan berharap kepatuhan pelaporan SPT meningkat dan optimalisasi pemadanan NIK-NPWP.
Pewarta: Raden Rara Trapsilo Anggoro Yekti |
Kontributor Foto: Raden Rara Trapsilo Anggoro Yekti |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 48 kali dilihat