
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada bendahara Instansi Pemerintah Daerah yang berlangsung secara tatap muka di Aula KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula (Senin, 27/6). Kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada bendahara Instansi Pemerintah Daerah terkait ketentuan peraturan perpajakan yang terbaru.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Sanana Indrasakti. Dalam sambutannya, Indrasakti menyampaikan para bendahara harus mengetahui peraturan perpajakan terbaru agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
“Adanya peraturan perpajakan terbaru ini, para bendahara harus memahami ketentuan perpajakan terbaru sehingga dapat mengaplikasikan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Indrasakti.
Setelah sambutan diberikan oleh Kepala KP2KP Sanana, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Petugas KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal dan Ricky Yanuar. Pada kesempatan tersebut, materi yang disampaikan oleh petugas KP2KP Sanana sendiri mengenai Elektronik Bukti (e-Bupot) Potong Unifikasi Instansi Pemerintah, pemberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Kontruksi.
Sejak awal acara hingga akhir, peserta sosialisasi mengikuti materi dengan tertib dan aktif dalam sesi tanya jawab. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, KP2KP Sanana berharap seluruh Instansi Pemerintah Daerah di Kabupaten Kepulauan Sula dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan perpajakan terbaru.
- 22 kali dilihat