Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan menyelenggarakan Sosialisasi Insentif Pajak Penghasilan Final Ditanggung Pemerintah melalui media Zoom Meeting di Kuningan (Jumat, 6/8). Kegiatan ini dihadiri oleh Wajib Pajak UMKM di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021, insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. Insentif pajak tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kepada para wajib pajak agar tetap bertahan dalam menghadapi tantangan ekonomi yang cukup berat akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Pelaku UMKM yang dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan wajib pajak yang dapat memanfaatkan insentif pajak berdasarkan PMK tersebut.

Mochamad Ilham Panca Prastama, selaku Tenaga Penyuluh Pajak KPP Pratama Kuningan membuka kegiatan sosialisasi dan menyampaikan harapan bahwa wajib pajak peserta sosialisasi dapat memahami tata cara pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Final UMKM Ditanggung Pemerintah. “Diharapkan para pelaku UMKM di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka dapat memanfaatkan insentif tersebut, sehingga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi di Indonesia,” kata Ilham, Jumat (6/8).

Materi sosialisasi disampaikan oleh Tenaga Penyuluh Pajak KPP Pratama Kuningan, Fitri Hikmawati. Fitri memaparkan bahwa Wajib Pajak UMKM yang melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui laman djponline.pajak.go.id sebelum tanggal 20 setiap bulannya, tidak perlu melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Final UMKM karena nilai Pajak Penghasilan yang terutang ditanggung oleh pemerintah. “Untuk memanfaatkan insentif, wajib pajak cukup melaporkan jumlah peredaran bruto dan nilai Pajak Penghasilan final yang terutang dalam suatu Masa Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir,” ujar Fitri.