
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyatakan bahwa Apindo secara konsisten akan mendukung Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebagai otoritas perpajakan sesuai kewenangannya. Dengan catatan, tidak disalahgunakan.
"Namun demikian, Ditjen Pajak juga hendaknya melihat hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak secara proporsional," pesannya dalam sesi diskusi panel acara "Dialog Perpajakan bersama Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak)" di Aula Cakti Buddhi Bhakti Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta (Selasa, 10/12).
Haryadi memberikan apresiasi atas upaya pemerintah, termasuk Ditjen Pajak, untuk memberikan berbagai insentif perpajakan bagi dunia usaha. Beberapa di antaranya yaitu percepatan restitusi pajak, tax holiday, dan usulan Omnibus Law.
Menurutnya, sinergi antara Ditjen Pajak dengan wajib pajak akan menumbuhkan rasa saling percaya yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkap strategi pengamanan penerimaan pajak 2020 di tengah kekhawatiran perlambatan ekonomi dan kemungkinan tidak tercapainya penerimaan pajak tahun 2019.
"Dengan cara optimalisasi penerimaan pajak dan peningkatan perekonomian," jelasnya di hadapan sekitar 250 wajib pajak yang terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Khusus dan Kanwil DJP di seluruh Jakarta itu.
Suryo mengatakan optimalisasi penerimaan negara antara lain dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan sukarela melalui inklusi kesadaran pajak di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi serta perluasan otomasi layanan perpajakan yang berkualitas. "Agar biaya kepatuhan (compliance cost) wajib pajak berkurang serta mengurangi interaksi petugas dan wajib pajak," terangnya.
Selain itu, Ditjen Pajak juga akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan antara lain melalui pemanfaatan data serta pengawasan wajib pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. "Termasuk penambahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan refocusing KPP Pratama," ujarnya.
Dari sisi strategi peningkatan perekonomian, pemerintah telah mengajukan draft Omnibus Law ke Dewan Perwakilan Rakyat. "Yang diusulkan termasuk penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan dan pengecualian dividen dari pemotongan pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia," kata Suryo.
Sebagai informasi, data Ditjen Pajak menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan dari Januari hingga Oktober 2019 sebesar Rp1.018 triliun, atau baru sekitar 64% dari target yang ditentukan. Penerimaan tersebut bahkan hanya tumbuh 0,23% dari tahun lalu. (dhna)
- 142 kali dilihat