
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palopo menyelenggarakan Business Development Services (BDS) dengan mengangkat tema Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Mikro Kecil (PK2UMK) yang digelar di Aula Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Palopo (Jumat, 15/12).
Kegiatan BDS ini diikuti oleh para pelaku UMKM di wilayah Kota Palopo yang berfokus pada pengembangan usaha yang dijalankan Wajib Pajak UMKM dan edukasi kewajiban perpajakan.
Penyuluh KPP Pratama Palopo memberikan materi terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak UMKM yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun yang dapat dilakukan mulai awal Januari sampai dengan akhir Maret dan atas omzet Wajib Pajak UMKM jika melebihi 500 juta dalam satu tahun maka akan dikenakan tarif 0,5 persen dari omzet yang dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar 500 juta.
"Terima kasih untuk KPP Pratama Palopo atas terselenggaranya kegiatan ini sangat bersamanfaat untuk kita sebagai pelaku UMKM. Saya menjadi paham terkait kewajiban perpajakan utamanya pelaporan SPT Tahunan, penghitungan, dan pembayaran Pajak UMKM," ujar Zulkifar salah satu peserta BDS.
Dengan diadakannya kegiatan BDS ini, KPP Pratama Palopo berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait kewajiban perpajakan terutama untuk Wajib Pajak UMKM. Sehingga diharapkan angka kepatuhan pajak dapat semakin meningkat.
Pewarta: Nur Cahyo Wibowo |
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat