
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (PMK 59) kepada bendaharawan di lingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu di Kotamobagu (Senin, 22/8).
Sosialisasi ini bertempat di Aula KPP Pratama Kotamobagu yang dihadiri perwakilan KPP Pratama Kotamobagu, Kepala Seksi Pelayanan Danang Ari Wibowo dan Kepala Seksi Pengawasan II Andre Samuel Kaligis.
Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Risky Dwi Aryanto dalam paparannya menjelaskan terkait beberapa perubahan pasal dalam PMK No. 231/PMK.03/2019 yang sekarang digantikan dengan PMK 59. Salah satu perubahan yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah instansi pemerintah menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama instansi pemerintah yang sebelumnya di PMK No. 231/PMK.03/2019 menggunakan atas nama rekanan.
“Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu. Saya harap setelah sosialisasi ini apa yang didapatkan hari ini dapat bermanfaat khususnya dalam pemenuhan pembayaran dan pelaporan pajak sehingga tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat,” tutup Danang dalam sambutannya.
- 13 kali dilihat