
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan penyitaan aset wajib pajak dengan inisial AR di Banyumas (Kamis,1/7). Penyitaan aset terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangkan AR.
PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah II menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,1 milyar.
Dengan didampingi personel dari Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Banyumas dan petugas Kelurahan Purwokerto Wetan dan personel keamanan lingkungan setempat, penyidik berhasil menyita tanah dan bangunan milik tersangka.
Kegiatan berjalan dengan lancar dengan adanya komunikasi yang baik. Tersangka juga menunjukkan sikap yang kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh DJP. Dalam pelaksanaan sita ini, para penyidik berhasil menyita 4 bidang tanah dengan total luas kurang lebih 10.000 m2 serta 1 buah bangunan perkantoran yang terletak di Kelurahan Purwokerto Wetan.
PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah II menjelaskan bila Kanwil DJP Jawa Tengah II selanjutnya akan melakukan penilaian terhadap harta kekayaan yang disita agar dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan dengan tujuan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Selanjutnya, PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah II menerangkan, dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN -0008.SITA/WPJ.32/2020 Tanggal 17 November 2020 dan Surat Penetapan ijin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tanggal 25 November 2020. Dengan demikian penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku.
Pelaksanaan penyitaan juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan adanya langkah penegakan hukum ini, DJP berharap dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.
- 127 kali dilihat