Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (kegiatan Tahap II) atas kasus penggelapan pajak Rp153 miliar oleh buron berinisial SS, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Kamis, 21/10).

Sebelum pelaksanaan kegiatan Tahap II, sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik DJP beserta tim dari Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membawa tersangka SS dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri menuju Poliklinik DJP untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes usap antigen Covid-19. Usai dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, tersangka diboyong ke Kantor Kejari Jakarta Barat.

Tersangka SS sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 16 Agustus 2021. Ia diduga kuat telah turut serta dalam penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sejak tahun 2011 hingga 2013 melalui PT GLJM. SS akhirnya berhasil ditangkap pada 26 Agustus 2021 di Bogor dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, SS dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal dua hingga enam tahun dan didenda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Ia melanggar ketentuan Pasal 39A jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Serangkaian upaya penegakan hukum pidana atas tersangka SS menunjukkan kesungguhan DJP dalam menindak tegas para pelaku penggelapan pajak agar mampu menghasilkan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada para wajib pajak lainnya.