Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat berkunjung ke Kantor Desa Padangsambian Kaja Denpasar. Tim KPP Pratama Denpasar Barat diwakili oleh Rino Saputra dan K. Yerma Gresia selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IVKunjungan ini dalam rangka koordinasi kegiatan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Desa Padangsambian Kaja I Made Gede Wijaya (Jumat, 17/3).

"Bapak Kades, seperti kita ketahui bahwa mulai 1 Januari 2024, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP 15 digit yang ada saat ini. Kami berharap bantuan dari Pemerintah Desa Padangsambian Kaja untuk menyampaikan informasi kepada wajib pajak yang datang ke kantor desa,” ujar Rino mengawali pembicaraan.  

Lebih lanjut, Rino mengatakan bahwa wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar tetap dapat menerima layanan perpajakan. "Apabila data NIK sudah valid dan berhasil diinput, maka wajib pajak juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya. Dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan," sambungnya.

Selanjutnya, Yerma memberikan asistensi kepada salah seorang pegawai tentang tata cara validasi NIK menjadi NPWP secara online melalui situs pajak.go.id. Wajib pajak mulai dengan mengakses ke halaman DJP Online. Kemudian langsung selanjutnya akan diminta memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) untuk login. Setelah berhasil login, masuk ke Profil di menu utama. 

“Bila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian, klik 'Ok' pada notifikasi tersebut. Selanjutnya tekan tombol "Ubah Profil". Terakhir, wajib pajak dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka wajib pajak sudah dapat menggunakan NIK untuk mengakses ke DJP Online," jelas Yerma sebelum mengakhiri kegiatan.

Pewarta:Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Muhammad Afif Fauzi
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana