40 Perwakilan Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang hadir pada kelas pajak terkait kewajiban Bendaharawan Pemerintah Desa dan implementasi aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat via Zoom Meeting di Bengkayang (Selasa, 21/9).

Rizky yang merupakan salah satu pemateri menyampaikan tentang kewajiban perpajakan serta pengimplementasian aplikasi e-Bupot bagi bendaharawan desa.

“Di dalam acara ini, telah diterangkan informasi mengenai kewajiban perpajakan dan juga implementasi aplikasi e-Bupot Unifikasi sebagai layanan terbaru dari DJP bagi Bendaharawan Instansi Pemerintah Desa di Bengkayang,” kata Rizky.

Aplikasi e-Bupot sendiri merupakan aplikasi keluaran terbaru dari DJP untuk memudahkan Bendaharawan Instansi Pemerintah Desa dalam menghitung, membuat bukti potong, serta melaporkan SPT Masa PPh maupun SPT Masa PPN/PPnBm-nya di dalam satu aplikasi saja.

“Untuk e-Bupot sendiri, ini merupakan salah satu konsep One-Stop Application yang dikembangkan oleh DJP untuk memudahkan bendaharawan dalam mengerjakan kewajiban perpajakannya serta memberikan kepastian hukum dan meningkatkan akurasi dan validitas dalam bukti potong yang dikeluarkan oleh satker terkait,” jelas Rizky.

“Dengan adanya aplikasi e-Bupot ini, kepatuhan dari kewajiban perpajakan masing-masing satker di desa diharapkan dapat meningkat,” sambung Rizky.

Selain itu, dikesempatan yang sama Rizky juga turut mengapresiasi perwakilan desa yang hadir dalam acara ini terkait keterbatasan yang mungkin dialami oleh tamu undangan di masing-masing lokasi.

“Kami mewakili DJP turut mengapresiasi para tamu undangan yang sudah hadir, khususnya terkait keterbatasan yang mungkin dialami oleh tamu undangan di masing-masing lokasi,” ujar Rizky.