Direktorat Jenderal Pajak merilis keputusan nomor KEP-67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP.

“Aturan ini merupakan upaya DJP dalam memberi kepastian hukum bagi wajib pajak atas potensi keterlambatan penyetoran dan pelaporan pajak di masa transisi implementasi Coretax DJP sejak 1 Januari 2025,” terang Agus Saptomo, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu dalam siaran langsung penyuluhan pajak di Kalibata, Jakarta Selatan (Rabu, 5/3).

DJP menyebutkan daftar relaksasi sanksi administratif atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), dan Bea Meterai menurut keputusan tersebut.

“Keterlambatan atas penyetoran pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26 (Masa Pajak Januari 2025), PPh 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan (Masa Pajak Desember 2024 & Januari 2025), PPN dan PPnBM (Masa Pajak Januari 2025), dan Bea Meterai yang dipungut pemungut (Masa Pajak Desember 2024 dan Januari 2025).

Penghapusan sanksi administratif juga diterapkan untuk beberapa keterlambatan atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) beberapa jenis, seperti SPT Masa PPh 21/26 & SPT Masa PPh Unifikasi (Masa Pajak Januari – Maret 2025) dan lainnya.

“Secara sistem, sanksi tersebut tetap akan muncul dalam bentuk notifikasi di Coretax DJP wajib pajak. Namun jangan khawatir, apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh sistem dan bukan karena kesalahan wajib wajib pajak. Kantor Wilayah DJP dapat menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan atau ex officio,” jelas Ali Mochamad Sofii, salah satu narasumber dalam edukasi perpajakan tersebut.

Pewarta: Tendi Aristo
Kontributor Foto: Tendi Aristo
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.