Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar kegiatan Edukasi Coretax kepada instansi pemerintah di wilayah Bekasi, Karawang, Indramayu, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka (Senin, 25/11).

Peserta kegiatan tersebut merupakan instansi pemerintah vertikal di masing-masing daerah. Pelaksanaan Edukasi Coretax Instansi Pemerintah terbagi ke dalam 5 batch dengan 30 peserta di tiap batch-nya. Kegiatan edukasi tersebut berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di masing-masing daerah.

Acara dibuka oleh sambutan dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Henny Suatri Suardi. Dalam sambutannya, ia menjelaskan mengenai perkembangan Coretax kepada para peserta.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP, seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax,” ujar Henny.

Tim Edukator Kanwil DJP Jawa Barat II menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Narasumber menjelaskan bahwa Coretax dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak.

Coretax juga memberikan transparansi akun wajib pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Coretax menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko. Saat ini, Coretax sudah memasuki tahap akhir pengujian untuk memastikan kestabilan sistem agar dapat digunakan dengan lancar bagi wajib pajak.

Terdapat beberapa perubahan penting dalam Coretax Instansi Pemerintah ini dibandingkan dengan aplikasi existing sebelumnya. Mulai dari pengecekan faktur pajak sekarang dapat dilakukan secara mandiri oleh instansi pemerintah melalui aplikasi Coretax hingga terdapat opsi input nomor SP2D sebagai pembayaran pajak untuk transaksi dengan pembayaran melalui mekanisme LS.

Pewarta: Adzhana Ahnaf P
Kontributor Foto: Adzhana Ahnaf P
Editor: Uswah Hasanah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.