Direktorat Jenderal Pajak (DJP) khususnya Direktorat Data dan Informasi Perpajakan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Penghimpunan Data Regional, Pengenalan Portal Data Pihak Ketiga, dan Interoperabilitas Tindak Lanjut PKS Tripartit (Senin, 20/5). Kegiatan yang diadakan di Aula Kanwil DJP Bali ini diikuti oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), dan Badan Kepegawaian dan SDM (BKPSDM) kabupaten dan kota se-Bali serta Badan Pendapatan Daerah, DPMPTSP, BKPSDM, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan, dan Dinas ESDM untuk tingkat provinsi.
Acara dibuka oleh Harry Pantja Sirait selaku Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Bali.
"Data yang diberikan dari teman-teman Pemda di seluruh Bali ini sangat berguna bagi kami untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak di Bali, selain itu kegiatan pertukaran data ini merupakan implementasi adanya PKS Tripartit, selain itu adanya pertukaran data antara DJP dengan Pemda yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah masing-masing," ujar Harry Pantja saat sambutan.
Dalam kegiatan ini diisi beberapa materi dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyampaikan tentang praktik pengawasan pajak pusat dan pajak daerah. Selain itu, DJP menyampaikan materi terkait PKS tripartit, penyampaian data regional, dan rencana portal data pihak ketiga dan Interoperabilitas.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat