Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menerima kunjungan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Wajo (Rabu, 13/9). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka untuk audiensi sekaligus berdiskusi terkait ketentuan perpajakan atas investasi dan penjualan emas. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respon atas banyaknya pertanyaan nasabah Bank BSI atas pajak atas emas.

Pada pertemuan ini, pihak BSI Wajo yang diwakili oleh senior marketing, Dedi, memaparkan tentang jenis layanan investasi dan tabungan emas yang disediakan. “Jika nasabah ingin membuka rekening tabungan emas, salah satu persyaratan yang dibutuhkan yaitu menginput data nomor pokok wajib pajak (NPWP) beserta foto NPWP nasabah tersebut, tetapi bila nasabah belum mempunyai NPWP kolom ini dapat dikosongkan,” ujar Eriang, pegawai BSI Wajo.

Setelah mediskusikan ketentuan perpajakan, Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan juga menghimbau kepada para nasabah yang berencana membuka tabungan emas agar terlebih dahulu membuat NPWP. Hal ini, ditujukan agar tidak dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif pajak normalnya.

“Kami berharap melalui kegiatan diskusi ini, akan menyelaraskan pemahaman terkait perpajakan emas, serta mendorong masyarakat yang memang belum memiliki NPWP,  untuk segera melakukan pendaftaran,” ujar Riza Kurniawan.

Kolaborasi dan kerjasama yang baik akan terus dikembangkan oleh KP2KP Sengkang sebagai bentuk perwujudan tugas dan pokok serta fungsi KP2KP Sengkang dalam bidang kehumasan, yaitu menjadi mitra kerja sama bagi para pemangku kepentingan di seluruh wilayah Kabupaten Wajo.

 

Pewarta:Achmad Ichsan Sutama
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.