“Usaha kami adalah pemberian jasa design atas interior, bangunan, villa, hotel dan yang lainnya. Kami mengajukan PKP karena omzet kami per September 2023 ini sudah mencapai Rp4 Milyar,” jelas perwakilan Wajib Pajak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat didatangi oleh petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan di Jalan By Pass Ngurah rai, Benoa Square No. 21 A, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali  (Kamis, 5/10).

Pada kesempatan tersebut petugas penelitian lapangan aktivasi akun PKP Wajib Pajak yakni Marfuatim Mutho Haroh dan Nurfajril Wafita Ihza mengunjungi sekaligus memverifikasi usaha serta keberadaan Wajib Pajak.

“Untuk karyawannya sendiri berjumlah Sembilan orang diluar pengurus nggih Pak?” tanya Nurfajril. Wajib Pajak pun menjelaskan bahwa para karyawan bekerja dengan sistem work from anywhere untuk membuat desain karena untuk rapat dengan klien mereka terbiasa menggunakan zoom apabila klien berasal dari luar kota atau luar negeri kecuali untuk klien yang ingin datang langsung maka pertemuan dilakukan di kantor.

“Kami juga ingin bertanya terkait kebijakan PPN ini Bu, apabila kita membuat desain interior beberapa klien juga minta untuk dibantu membeli furniture sesuai keinginan mereka. Nah dari sini kami akan membeli furniture sesuai pesanan klien dengan beberapa produser furniture seperti informa, ace hardware, atau ikea kami sesuaikan dengan pesanan klien nah untuk seperti ini apakah PPN yang kami dapat dari pajak masukan dapat dikreditkan?” tanya Wajib Pajak.

Petugas pun menjelaskan kepada Wajib Pajak bahwa PPN menganut asas multi stage levy yang artinya PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi. PPN merupakan pajak atas konsumsi di dalam negeri (destination principle). Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak masukan atas suatu barang dengan syarat atas barang kena pajak tersebut saat diperjual belikan juga diterbitkan faktur pajak keluaran kepada pembeli.

“Dalam konteks ini apabila pembelian barang kena pajak dari pihak ketiga tersebut menggunakan nama PT atau perusahaan Bapak dan diterbitkan faktur pajak ke perusahaan Bapak, dan Ketika Bapak memberikan faktur pajak ke pembeli akhir atau klien dan memasukkan total nilai jasa dan juga barang kena pajak yang dibeli maka pembayaran pajak masukan di awal dapat dikreditkan atas pajak keluaran yang dipungut dari klien selisih nilai lebih antara pajak keluaran dan pajak masukan wajib disetorkan ke kas negara,” Jelas Nurfajril. Petugas juga menjelaskan bahwa Langkah selanjutnya Wajib Pajak harus melakukan aktivasi akun untuk dapat melakukan pelaporan dan pemungutan pajak. Petugas pun berpamitan setelah meminta tanda tangan Berita Acara Pengukuhan PKP kepada perwakilan Wajib Pajak

Pengukuhan PKP dengan verifikasi lapangan diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan kebenaran usaha dan lokasi Wajib Pajak. Selain itu, pemberian edukasi mengenai hak dan kewajiban PKP yang dilakukan secara langsung diharapkan dapat menambah kesadaran Wajib Pajak mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki setelah dikukuhkan sebagai PKP.

 

Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza
Kontributor Foto: Marfuatim Mutho Haroh
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.