
“Istilah banyak anak banyak rezeki, ini berlaku dalam pajak karena berpengaruh dalam penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang disingkat dengan PTKP”, ujar Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung Suci Suryati saat mengisi Talkshow Perpajakan bertajuk “Pajak Penghasilan atas Karyawan” di 107,5 PRFM News Channel Bandung (Jumat, 10/11).
Bersama Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung Susanto, Suci menjadi narasumber dalam talkshow perpajakan yang disiarkan secara langsung dari studio PRFM News Channel dan dipandu oleh Heri selaku penyiar radio @prfmnews.
Dalam siaran radio yang berlangsung dari pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB ini, Susanto dan Suci memaparkan aspek perpajakan karyawan dari mulai jenis pajak, jenis penghasilan yang dikenakan, penghitungan pajak, dan kewajiban yang harus dilakukan baik dari segi karyawan maupun dari pemberi kerja.
Susanto memaparkan bahwa banyak perusahaan yang masih belum paham mengenai pengertian pegawai. “Jika ada pegawai kontrak yang mendapat gaji teratur misal selama 2 tahun, banyak perusahaan yang berpendapat bahwa itu pegawai tidak tetap padahal dalam pajak termasuk ke dalam pegawai tetap,” jelasnya.
Pengelompokan jenis pegawai ini penting untuk dapat menentukan berapa besaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk dikalikan tarif sesuai dengan Undang-Undang.
Selanjutnya, suci menjelaskan bahwa terdapat istilah PTKP yang akan membuat pajak penghasilan atas masing-masing karyawan menjadi berbeda-beda. “Paling rendahnya adalah 54 juta per tahun. Ini berlaku untuk wajib pajak yang belum menikah dan belum memiliki anak atau jika dalam SPT statusnya TK/0. Setiap tambahan tanggungan, maka PTKP bertambah 4,5 juta,” imbuhnya.
Kemudian, Susanto menyampaikan apresiasi bahwa karyawan juga secara tidak langsung telah menyumbang kepada negara melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 21. “Pajak itu manfaatnya tidak langsung, tetapi bisa kita nikmati bahkan sampai seumur hidup kita,” pungkasnya menutup perjumpaan.
Pewarta: Suci Suryati |
Kontributor Foto: Dokumentasi PRFM |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat