Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menerima audiensi Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta di Ruang Rapat Kepala Kanwil, Jakarta Utara (Kamis, 20/6).

Pengurus DPW ALFI DKI Jakarta dihadiri delapan orang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Bendahara, dan Sekretaris. Sementara itu pegawai Kanwil DJP Jakarta Utara yang mengikuti audiensi terdiri dari tujuh orang termasuk Kepala Kanwil, Kepala Bidang, Penyuluh Pajak, dan Kepala Seksi.

Ketua Umum DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim menyatakan tujuan audiensi adalah untuk membangun kerja sama dan berkenalan dengan Kepala Kanwil yang baru beserta jajaran. Adil berharap audiensi ini dapat menghasilkan pembentukan tim kerja antara ALFI dengan DJP untuk menyelaraskan pemahaman proses bisnis yang dilakukan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. “Sebagian besar anggota ALFI ada di Jakarta Utara dan sering berhubungan dengan kantor pajak di wilayah Jakarta Utara, sehingga perlu kesamaan pengetahuan dan sudut pandang terkait proses bisnis yang dijalankan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT),” jelas Adil.

Adil dan jajaran memperkenalkan asosiasi ALFI sebagai wadah para pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi. Jasa ini berkaitan dengan pengangkutan, konsolidasi, penyimpanan, penanganan, pengemasan atau distribusi barang, dan juga memberikan saran-saran yang mencakup kepabeanan, fiskal, deklarasi barang untuk keperluan spesifik, pengadaan asuransi atas barang dan pengurusan pembayaran atau pengadaan dokumen yang terkait barang.

Penyelenggaraan Jasa Pengurusan Transportasi dan asosiasi ALFI diatur dan dibina secara langsung oleh Kementerian Perhubungan. Diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, kegiatan jasa pengurasan transportasi terbagi menjadi 22 kegiatan usaha, sebagai berikut ; 1. penerimaan, 2. pengelolaan penyimpanan, 3. sortasi, pengepakan, 4. pengepakan, 5. penandaan, 6. pengukuran, 7. penimbangan, 8. pengelolaan transportasi, 9. penerbitan dokumen angkutan, 10. pengurusan penyelesaian dokumen, 11. pemesanan ruang pengangkut, 12. pengiriman, 13. pengelolaan pendistribusian, 14. perhitungan biaya angkutan dan logistik, 15. klaim, 16. asuransi atas pengiriman barang, 17. penyelesaian tagihan dan biaya lain yang diperlukan, 18. penyediaan sistem informasi dan komunikasi, 19. penyediaan layanan logistik, 20. penyediaan e-commerce, teknologi internet menggunakan sistem satelit untuk pelacakan barang yang realtime, 21. pengangkut kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier (NVOCC), 22. Pengiriman dan/atau penerimaan barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir audiensi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda berterima kasih atas kesediaan ALFI untuk melanjutkan kerja sama yang telah ada dan memberikan wawasan baru mengenai proses bisnis perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Wanda juga menginstruksikan jajarannya untuk lebih detail mendalami proses bisnis perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dan penerapan aturan pajak yang berlaku.

 

Pewarta: Maiza Azzura
Kontributor Foto: Maiza Azzura
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.