
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengadakan Kelas Pajak tentang hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor KP2KP Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 25/10). Kelas Pajak dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA sampai dengan 10.30 WITA dengan diikuti oleh beberapa wakil Wajib Pajak Badan yang belum paham tekait hak dan kewajiban perpajakannya.
Kegiatan dibuka dengan doa, ucapan terima kasih, dan acara inti yaitu pemaparan materi. Pembawa materi pada kesempatan ini adalah Endah Purwaningsih selaku Kepala KP2KP.
“Dengan mengumpulkan Bapak/Ibu disini, diharapkan agar Bapak/Ibu sekalian dapat memahami hak dan kewajiban PKP yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cara mengambil Nomor Seri Faktur Pajak, cara membuat Faktur Pajak, dan lain-lain,” jelas Endah sebelum memulai sesi pemaparan materi. Pada kesempatan tersebut, Heryoni menjelaskan secara jelas tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan PKP, penggunaan aplikasi e-Nofa, aplikasi e-Faktur maupun web-efaktur.
Sebelum kegiatan berakhir, terdapat sesi tanya-jawab yang dimulai setelah pemaparan materi selesai. Salah satu wajib pajak mengajukan pertanyaan apakah wajib pajak wajib dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzetnya dibawah 4,8 miliar. "Terkait hal tersebut, wajib pajak yang penghasilan brutonya dibawah 4,8 miliar tidak diwajibkan dikukuhkan sebagai PKP, akan tetapi dalam praktik di lapangan wajib pajak akan diminta faktur pajak oleh lawan transaksinya dan faktur pajak hanya bisa diterbitkan jika telah dikukuhkan sebagai PKP," jelas Endah menjawab pertanyaan.
Hingga akhirnya pertanyaan pun selesai dijawab semua dan tidak ada lagi wajib pajak yang bertanya, maka acara pun ditutup dengan berterima kasih dan menghaturkan salam penutup.
Pewarta: Veronika Advenia Permatasari |
Kontributor Foto: Jose Matthew Adriano |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 kali dilihat