Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima kunjungan dari Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang bergerak di bidang usaha peternakan unggas di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar yang beralamat di Jalan Badaming Dg. Rani No.12, Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Jumat, 21/6).

Saat mendatangi TPT KP2KP Takalar Wajib Pajak bertemu dengan Fika dan menjelaskan bahwa dirinya sebagai pengusaha ternak unggas menyampaikan maksudnya untuk mengurus Surat Keterangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Fika pelaksana TPT KP2KP Takalar yang bertugas saat itu menjelaskan bahwa PP Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 mengatur tentang Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan dapat menikmati fasilitas PPh Final. Salah satu persyaratannya adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet tertentu merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Kemudian atas penghasilan tersebut dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% dalam jangka waktu tertentu. PPh Final ini dikenal dengan PPh Final UMKM.

Ia menambahkan bahwa Surat Keterangan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Sedangkan untuk memperoleh surat keterangan tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman, atau secara elektronik melalui laman djponline@pajak.go.id.  

“Surat Keterangan PP 55/2022 menerangkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki perederan bruto tertentu yang dikenai pajak Pajak Penghasilan yang bersifat Final sebesar 0.5%,” Jelas Fika. Ia menambahkan jangka waktu surat keterangan adalah 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk PT; 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk CV, Firma, Koperasi, dan PERseroan Perorangan; dan 7 tahun Wajib Pajak Orang Pribadi. Tetapi jangka waktu tersebut dapat berakhir lebih awal pada saat Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh sesuai ketentuan umum.

Wajib Pajak menuturkan bahwa dirinya mempunyai peredaran usaha (omzet) atas usahanya berupa ternak unggas di tahun 2023 tidak melebihi 500 juta dalam satu tahun.

Pada sesi akhir, Fika memberikan asistensi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2023 melalui gadget (gawai) yang dimiliki Wajib Pajak. Selanjutnya, ia mengimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2024 lebih awal lebih aman dan nyaman mulai 1 Januari 2025 agar tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan.

Fika berharap semoga semakin banyak Wajib Pajak yang teredukasi untuk optimalisasi penerimaan pajak dan membangun kesadaran pajak di Kabupaten Takalar.

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: A. Tri Agoesman Sukma
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.