
Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan, BUMDes Desa Sumerta Kaja Kota Denpasar mengundang KPP Pratama Denpasar Timur untuk mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan terkait BUMDes di Denpasar (Selasa, 23/3). Bertempat di ruang rapat Desa Sumerta Kaja, kegiatan dibuka oleh Perbekel Desa I Gusti Ngurah Mayun dan didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV I Gede Suryantara. Peserta sosialisasi adalah perangkat desa, pengurus BUMDes, dan perwakilan tokoh desa.
Pada kesempatan itu, KPP Pratama Denpasar Timur menyertakan tim penyuluh yang terdiri dari account representative dan petugas penyuluh untuk menjelaskan secara rinci kewajiban perpajakan terkait BUMDes. Materi perpajakan terkait BUMDes dijelaskan satu per satu untuk bisa memberikan pemahaman lebih detail kepada peserta sosialisasi. Setiap materi yang dijelaskan direspon oleh peserta dengan sejumlah pertanyaan.
Tim penyuluh menjelaskan secara cukup detail terhadap setiap pertanyaan yang disampaikan. Hal ini dilakukan mengingat BUMDes Desa Sumerta Kaja baru terdaftar sejak dua tahun lalu sehingga diharapkan penjelasan yang disampaikan dapat dipahami secara jelas oleh peserta.
"Harapan yang ingin dicapai dengan adanya sosialisasi ini, BUMDes sebagai salah satu usaha yang dijalankan di desa mampu memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah yang sangat penting dalam rangka menjalin hubungan yang lebih harmonis antara DJP melalui KPP Pratama Denpasar Timur dengan Pemerintah Kota Denpasar, khususnya kelurahan dan desa di Kota Denpasar," jelas Gede Suryantara.
"Tujuan yang ingin diraih adalah makin dipahami informasi perpajakan bagi masyarakat sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan makin optimal," imbuh Gede.
- 33 kali dilihat