Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh, Iqbal Pasuja, membantu Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat e-Faktur pertama kali menggunakan akun Coretax DJP di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Jumat, 7/2).

“Mulai tahun 2025 ini, buat faktur dan lapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah pakai Coretax DJP, Pak,” ucap Iqbal. Wajib pajak kemudian menyiapkan detail transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) untuk dibuatkan e-Faktur.

Iqbal kemudian meminta wajib pajak untuk login di akun Coretax DJP dan memulai sesi asistensi dengan memilih menu e-Faktur Pajak Keluaran. Ia memberikan tata cara perekaman faktur pajak dengan jelas agar dapat mengikuti langkah demi langkah.

Iqbal menjelaskan bahwa untuk membuat Faktur Pajak Keluaran, wajib pajak perlu memilih DPP Nilai Lain Lain. Ia meminta detail transaksi dan memulai membantu menghitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya.

“Nah, setelah merekam lawan transaksi dan detail nominalnya, Bapak centang DPP Nilai Lain-Lain,” ucap Iqbal Pasuja.

Setelah PPN-nya sudah diketahui, wajib pajak menyimpan konsep Faktur Pajak Keluaran yang berhasil direkam tersebut dan meminta wajib pajak untuk memastikan bahwa faktur tersebut sudah benar sebelum dilakukan upload faktur.

Setelah faktur dirasa sudah benar, Iqbal membantu proses upload faktur pajak tesebut.

Melalui kegiatan konsultasi ini, KP2KP Nanga Pinoh menuturkan bahwa pembuatan Faktur Pajak Keluaran di Coretax DJP sangat mudah dan cepat. KP2KP Nanga Pinoh berharap semakin banyak Wajib Pajak PKP yang mulai terbiasa membuat faktur pajak di Coretax DJP.

Pewarta: Iqbal Pasuja
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.