
Sejumlah pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mengikuti rangkaian Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Bekasi Selatan melalui zoom meeting di Bekasi (Selasa, 14/10)
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pemerintah Kota Bekasi Tria Rustiana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan ini. Tria juga berharap ilmu yang didapat dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Diisi oleh Taryana dan Dwi Wahyu Wibowo selaku Account Representative KPP Pratama Bekasi Selatan, pemateri menyampaikan secara padat mengenai kewajiban bendahara. Sejak 1 April 2020 NPWP Pemerintah harus dicabut dan diganti dengan NPWP Instansi Pemerintah.
"Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda dengan wajib pajak badan dan orang pribadi," jelas Taryana kepada peserta.
Dwi menambahkan bahwa Instansi Pemerintah hanya mempunyai kewajiban Pemotongan dan Pemungutan atas pengeluaran/belanja barang/jasa/modal yang sumber dananya berasal dari APBN dan/atau APBD.
"Untuk PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 4 (2) dilakukan pelaporan pajak apabila ada transaksi, apabila tidak ada tidak perlu lapor. Jika rekanan tidak mempunyai NPWP maka tetap disetor atas nama rekanan dengan NPWP 000," pungkas Taryana.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Bekasi Selatan Nur Sokeh dalam penutup sesi sosialisasi berharap hasil diskusi dalam sosialisasi tidak hanya bermanfaat bagi BPKAD namun juga bermanfaat bagi pegawai DJP. (rsg)
- 23 kali dilihat