Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu, Muhammad Najih Aulady, melakukan koordinasi dengan Bupati Kabupaten Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H., yang dilakukan di Rumah Bupati Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu (Kamis, 9/1).
Pertemuan ini membahas mengenai strategi untuk membangun kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pemerintah daerah Kabupaten Pasangkayu dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Pasangkayu.
Setiap tahun para Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan benar, jelas, dan lengkap paling lambat 31 Maret tahun berjalan. Dalam diskusi tersebut, Kepala KP2KP Pasangkayu dan Bupati Pasangkayu sepakat untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut diatas dengan aturan yang lebih detail dan teknis.
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menerbitkan Instruksi Bupati Pasangkayu Nomor 004.5/63/KP2KP tanggal 10 Januari 2025 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan benar, lengkap, jelas dan melalui e-Filing tanpa menunggu jatuh tempo pelaporan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
Dalam instruksi tersebut, para Bendahara Perangkat Daerah diwajibkan untuk segera membuat, menerbitkan dan membagikan bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) Tahun Pajak 2024 kepada masing-masing ASN di unit kerjanya. Bukti potong ini menjadi dasar bagi ASN yang bersangkutan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
“Kabupaten Pasangkayu harus menjadi salah satu kabupaten terbaik dalam kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh ASN,” pungkas Yaumil.
KP2KP Pasangkayu berharap langkah yang diambil oleh Bupati Pasangkayu ini dapat menjadi teladan tidak hanya bagi pegawai Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, tetapi juga seluruh wajib pajak di Kabupaten Pasangkayu untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Muhammad Najih Aulady |
Kontributor Foto: Fandi Hartawan |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat