
Sebanyak 32 perwakilan pegawai dan serikat pekerja PT Indo Bharat Rayon mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta di aula PT Indo Bharat Rayon, Cilangkap, Babakan Cikao, Purwakarta (Selasa, 10/10).
Bubun, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwakarta, menjadi narasumber di kegiatan yang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atas Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan itu.
“Dalam undang-undang lama, natura dan kenikmatan merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak dari sisi penerima dan tidak dapat dibiayakan oleh pemberi. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, natura dan kenikmatan dapat dibiayakan oleh pemberi dan menjadi objek pajak bagi penerima,“ ujar Bubun.
Ia pun menambahkan, “PMK Nomor 66 Tahun 2023 ini mengatur mengenai batasan-batasan natura dan kenikmatan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) serta yang dikecualian dari objek PPh”, imbuhnya.
Lebih lanjut, Bubun membahas tentang bagaimana perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan, natura dan kenikmatan sebagai objek PPh, dan pengecualiannya dari objek PPh, serta tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
Dalam kesempatan itu, salah satu pegawai perusahaan menanyakan berapa tarif yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan yang diterima pegawai.
“Sebagaimana tertera dalam bukti potong 1721-A1, natura dan kenikmatan yang menjadi objek PPh akan diakumulasi dengan seluruh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima dalam satu tahun pajak,“ ungkap Bubun.
Setelah itu, lanjutnya, akan dikurangi dengan biaya-biaya serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setelah diketahui nilai Penghasilan Kena Pajak, PPh terutang akan dihitung dengan lapisan tarif pasal 17 Undang-Undang PPh.
Account Representative KPP Pratama Purwakarta Dhio Octoviano Dwi Koska yang turut hadir dalam sosialisasi menyatakan bahwa pengaturan mengenai batasan natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh mempertimbangkan kepantasan untuk mendorong pemberi kerja memberikan fasilitas kepada pegawai dan dapat membebankannya sebagai biaya.
Pewarta: Erin |
Kontributor Foto: Dian Ardiana |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat