Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menghadiri undangan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kutai Timur tentang Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diadakan di Teras Belad Resto n Cafe, Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur (Kamis, 16/3).

Acara dibuka dengan penyampaian materi hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Koperasi serta Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM oleh Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih. Tak lupa, Endah juga menjelaskan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Koperasi dan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM serta mengingatkan batas pelaporan SPT Tahunan, yaitu 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 bagi Wajib Pajak badan, termasuk koperasi.

Endah turut menjelaskan tentang aturan terbaru Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa mulai Tahun Pajak 2022, wajib pajak Orang Pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari lima ratus juta per tahun tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dikali omzet per bulan, namun tetap harus melakukan pelaporan SPT Tahunan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat khususnya bagi saya dan teman-teman yang lain yang baru akan terjun untuk memulai usaha kecil-kecilan. Kami menjadi tahu apa saja hak dan kewajiban perpajakan kami sebagai pelaku usaha kecil. Kami juga menjadi sadar bahwa ternyata pemerintah memperhatikan pelaku usaha kecil juga karena dari materi yang saya dengar kita tidak perlu bayar pajak apabila omset belum mencapai lima ratus juta dalam setahun,” ujar salah satu peserta acara tersebut.

Di ujung acara, Endah mengingatkan tentang pemadanan NIK-NPWP bagi orang pribadi yang bisa dilakukan secara mandiri melalui situs pajak.go.id.

Pewarta: Jefryndo Sinaga
Kontributor Foto: Jefryndo Sinaga
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji