Bekerja sama dengan Bank Pereknomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan (BPRS HIK Parahyangan), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung memberikan edukasi perpajakan pada Kegiatan Musyawarah Anggota Ikatan Dana Pensiun Islam Indonesia (IDPPI) 2024 di Aula Rudjito Lantai 5 BPRS HIK Parahyangan, Jalan Raya Percobaan No. 38 B, Cileunyi Kabupaten Bandung (Selasa, 24/9).
Kepala KPP Madya Dua Bandung Hendrayana Surasantika dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto menjadi narasumber di kegiatan tersebut. Para narasumber membahas Implementasi Regulasi Perpajakan pada Dana Pensiun dengan moderator Direktur Utama Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan Jamaludin Joyoadikusumo.
“Kami ucapkan terimakasih kepada BPRS HIK Parahyangan atas kesempatannya bagi kami untuk memberikan informasi dan edukasi mengenai ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan dana pensiun,” tutur Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan definisi penghasilan, jenis-jenis pajak penghaslan, siapa itu subjek pajak, dan objek-objek yang dikenai pajak penghasilan.
“Setelah berlakunya Undang-Undang Ciptaker badan usaha yang menanamkan saham pada perseroan terbatas, kemudian atas penanaman saham tersebut mendapatkan dividen, dividen tersebut bukan merupakan objek pajak,” imbuh Susanto.
Kegiatan diskusi terkait implementasi regulasi perpajakan pada Dana Pensiun tersebut merupakan salah satu rangkaian acara dalam rangka Musyawarah Anggota Ikatan Dana Pensiun Islam Indonesia (IDPII) 2024 di mana Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan merupakan salah satu anggotanya. Melalui kegiatan ini, Hendra berharap dapat membantu peserta musyawarah yang hadir untuk dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan berkaitan dengan dana pensiun.
Pewarta: Anggit Kurniawan |
Kontributor Foto: Anggit Kurniawan |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat