Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua menyelenggarakan kegiatan bersama Wajib Pajak Instansi Pemerintah Daerah Kolaka Utara untuk berikan legalitas bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pangan olahan di Desa Mataleuno, Kabupaten Kolaka Utara (Kamis, 22/9). KP2KP Lasusua bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Kolaka Utara dan Balai POM Kendari.
Pelaku UMKM di Desa Mataleuno dan sekitarnya memanfaatkan kegiatan ini untuk peroleh legalitas produk hasil usaha industri rumahan dan Bumdes. Kegiatan ini memfasilitasi pelaku UMKM melakukan pendaftaran NPWP, registrasi SPP-IRT oleh Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Utara dan layanan OSS RBA oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Kolaka Utara.
Pada kesempatan tersebut, pelaksana KP2KP Lasusua Yunus Oktavian menjelaskan terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak UMKM. "Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NPWP, memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan," ujar Yunus.
Pewarta: Yunus Oktavian |
Kontributor Foto: Yunus Oktavian |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 9 kali dilihat