Suasana Bimtek Perpajakan Untuk Bendahara Se-Kabupaten Luwu Timur

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili menggelar Bimbingan Teknis untuk menyusun SPT Masa PPh Pasal 21 dan membuat bukti potong 1721 A2 untuk Aparat Sipil Negara (ASN) di Aula Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah Luwu Timur (Rabu, 23/1). Bimbingan teknis ini diikuti oleh sejumlah 39 Bendahara Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Se-Kabupaten Luwu Timur sebagai peserta. Masing-masing OPD hadir dengan 2 orang perwakilan yang terdiri dari Bendahara Gaji dan Operator.

Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Malili, Samuel Nugroho Tri Utomo, yang menyampaikan materi mengenai pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21. Materi disampaikan sebagai pembelajaran untuk dapat meningkatkan kualitas SDM Bendahara dan Operator dalam menggunakan aplikasi pembuatan bukti potong melalui e-SPT PPh Pasal 21. Beliau juga mengatakan aplikasi yang digunakan tersebut untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang akuntabel. “Sebagai bentuk apresiasi Kantor Pajak dalam membimbing bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakan yang akuntabel.” tutur Samuel. Acara ini sendiri digelar dalam 2 (dua) sesi, yaitu pukul 09.00-12.00 WITA untuk sesi pertama dan pukul 13.00-16.00 WITA sesi kedua dengan peserta.

Dalam bimbingan teknis ini, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palopo, Dharmawan Ilham, juga menyampaikan materi sekaligus membimbing pembuatan bukti potong SPT Masa PPh 21 1721 A2 dengan membuka ruang konsultasi. Konsultasi meliputi tata cara memasukkan data gaji pokok, honor, gaji ke-14, dan pencetakan bukti potong melalui aplikasi. Para bendahara pun antusias mengikuti acara ini serta sangat terbantu dengan adanya bimtek karena kekurangan informasi dalam memasukkan data untuk pembuatan bukti potong SPT Masa PPh 21 1721 A2 terjawab dengan baik oleh pemateri. Kegiatan ini pun tepat sasaran dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakan.