Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kegiatan Dialog Perpajakan Aplikasi Ebupot Instansi Pemerintah kepada Bendahara-bendahara pemerintah di Kabupaten Pringsewu (Selasa 22/2).

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut sampai dengan Rabu 23 Februari 2022 di Ruang rapat KP2KP Pringsewu, Kabupaten Pringsewu,  diikuti oleh 37 Bendahara Pemerintah  yang dibagi menjadi dua sesi setiap harinya. Untuk sesi pertama pukul 09.00-12.00 WIB dan sesi kedua pukul 13.00-16.00 WIB.

Acara dibuka oleh kepala KP2KP Pringsewu Mohammad Bardian Novara. Bardian menyampaikan kegiatan dialog perpajakan ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan perpajakan khususnya terkait aplikasi ebupot instansi pemerintah kepada bendahara-bendahara di Instansi Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

“Kegiatan dialog perpajakan seperti ini kami rasa perlu diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada bendahara pemerintah agar dapat mengerti dan memahami  aplikasi ebupot instansi pemerintah,” ucap Bardian.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Frans Ferdianto dan Irfan Syofiyaan selaku Fungsional Penyuluh Pajak dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar. Dalam penyampaiannya Frans menjelaskan bahwa untuk pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk bendahara instansi sudah menggunakan aplikasi ebupot untuk instansi pemerintah.

“Ebupot instansi pemerintah ini bapak ibu gunakan juga untuk kewajiban perpajakan pemotongan PPh pasal 21 dan pembuatan bukti potong.” kata Frans.

Salah satu peserta kegiatan dialog perpajakan, Astarita dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pringsewu mengungkapkan bahwa kegiatan dialog perpajakan bagus diselenggarakan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan perpajakan bendahara-bendahara.

“Bagus sih, yang tadinya belum tahu bagaimana cara mengisi PPh pasal 21 bisa tahu cara mengisi yang sebenarnya,” tutur Astarita.

Pada akhir sesi, Irfan memberitahukan apabila masih ada peserta yang belum mengetahui terkait kewajiban perpajakan, dapat menghubungi layanan konsultasi secara online KPP Pratama Natar melalui nomor-nomor layanan konsultasi yang telah disediakan.