Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika mengadakan sosialisasi secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting dengan tajuk "Sosialisasi PMK 231 Tahun 2019 terkait Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah" di Ruangan Kelas Pajak Online KPP Pratama Timika Lantai 4, Kabupaten Mimika, Papua (Kamis, 25/2).

Tujuan dari kegiatan adalah menginformasikan hak dan kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah, khususnya kewajiban pembuatan bukti potong PPh 1721 A2. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sekitar 50 bendahara instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Hony Adhiantoko, Account Representative KPP Pratama Timika sebagai pembawa acara mengawali kegiatan dengan pembacaan doa. Acara kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan sambutan Kepala KPP Pratama Timika.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Timika Tirta mengatakan, berubahnya NPWP bendahara satuan kerja maupun Organisasi dan Perangkat Daerah (OPD) menjadi NPWP Instansi Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dari pimpinan satuan kerja dan OPD tersebut. "Selama ini seolah-olah bendahara bertanggung jawab seorang diri atas pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah. Dengan perubahan NPWP Bendahara menjadi NPWP Instansi Pemerintah diharapkan ada dukungan dari pimpinan di masing-masing satuan kerja dan OPD,” ujarnya kepada bendahara yang hadir dalam sosialisasi tersebut

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama disampaikan materi mengenai PMK Nomor 231 Tahun 2019. Narasumber sesi pertama ini adalah Puriyo, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Timika.

Puriyo menyampaikan bahwa salah satu tujuan PMK Nomor 231 Tahun 2019 adalah menyederhanakan NPWP Bendahara yang sudah ada. "Sebelumnya NPWP pada suatu instansi bisa lebih dari satu, misalnya ada NPWP Bendahara Pengeluaran dan NPWP Bendahara Pemasukan. Dengan PMK 231 ini diubah menjadi cukup satu NPWP saja. Tujuannya adalah pemberian tanggung jawab atas hak dan kewajiban perpajakan ke tingkat instansi atau tingkat pimpinan satuan kerja bukan hanya ke bendahara," jelasnya.

Selanjutnya pada sesi kedua disampaikan materi mengenai pembuatan bukti potong PPh 1721 A2 oleh bendahara instansi pemerintah dengan narasumber Account Representative KPP Pratama Timika Sigit Budiarto. Dalam sesi kedua ini dijelaskan terkait pembuatan dan pengisian bukti potong PPh 1721 A2 serta beberapa contoh kasus dalam pelaksanaannya. Menurut Sigit, pembuatan dan pengisian bukti potong tersebut dapat dilakukan secara online melalui laman djponline untuk mempermudah bendahara dalam proses pembuatannya.

Kegiatan sosialisasi ditutup oleh Hony selaku pembawa acara. Sebelum menutup sosialisasi, Hony mengingatkan kembali kepada para peserta untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan sebagaimana materi yang telah disampaikan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.