Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana membuka Kelas Pajak yang dihadiri oleh beberapa Bendahara Desa dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Sula (Sabtu, 14/9). Sebelumnya, KP2KP Sanana sudah membuka komunikasi dua arah dengan DPMD Kepulauan Sula untuk berkoordinasi mengenai pelaksanaan Kelas Pajak bagi bendahara desa.

Sebanyak enam orang yang merupakan perwakilan bendahara desa mengikuti Kelas Pajak yang dilaksanakan pada akhir pekan. Ricky Yanuar sebagai pembawa materi menyampaikan kewajiban perpajakan bendahara desa. Bendahara wajib untuk memungut dan/atau memotong pajak atas pembayaran objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, serta PPN.

“Pembayaran insentif, honor, dan tunjangan juga perlu dilakukan pemotongan karena termasuk belanja pegawai. Pembayaran tersebut termasuk dalam objek PPh Pasal 21,” jelas Ricky.

Sembari menyampaikan materi, Ricky juga memberikan evaluasi atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh bendahara desa. Selama ini, hampir semua bendahara desa keliru dengan mengesampingkan pemotongan pajak atas belanja pegawai yang merupakan objek PPh Pasal 21. Perbedaan objek pajak antara PPh Pasal 22 dengan Pasal 23 juga turut ditekankan agar bendahara desa paham perbedaan mendasarnya sehingga ke depannya tidak ada kekeliruan untuk pemotongan kedua objek pajak tersebut.

Selesai penyampaian materi, peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai kasus yang sering ditemui oleh bendahara desa.

 

Pewarta: Gozali Imam Machmudi
Kontributor Foto: Bima Iqbal Rasyid
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.