Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III menjelaskan ketentuan PMK tersebut kepada 184 anggota Ikatan Notaris Indonesia-Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Wilayah Jawa Timur, secara daring, (Kamis, 4/4).
Penyuluh Pajak Acob Achmadi menyebut, pemerintah memberikan insentif PPN DTP pada tahun 2024 ini untuk pembelian rumah dengan harga jual s.d. Rp5 miliar yang diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) s.d. Rp2 miliar.
“Jadi, semisal harga rumahnya Rp5 miliar, maka atas DPP Rp2 miliar tersebut PPN-nya ditanggung oleh pemerintah, sementara untuk Rp3 miliar sisanya, PPN-nya ditanggung oleh pembeli,” jelas Acob.
PPN DTP tersebut diberikan atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan atau pelunasan yang dibayarkan pada rentang periode Januari hingga Desember 2024, dengan ketentuan pembayaran uang muka atau cicilan paling cepat 1 September 2023.
Acob juga menjelaskan terdapat dua pemberlakuan tarif PPN DTP di tahun 2024, yaitu PPN DTP sebesar 100% dan 50% dari tarif PPN normal. “Untuk penyerahan rumah yang dilakukan pada rentang Januari s.d. Juni 2024, PPN-nya ditanggung penuh (100%) oleh pemerintah, sementara untuk penyerahan yang dilakukan pada rentang Juli s.d. Desember 2024, PPN-nya ditanggung pemerintah hanya sebesar 50% dari DPP saja.”
Acob berharap dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dari sektor perumahan. “Segera beli rumah sebelum Juli 2024, lumayan kan ditanggung PPN-nya 100%,” ujar Acob.
Pewarta: Wino Rangga Prakoso |
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso |
Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 800 kali dilihat