Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menghadiri undangan sebagai narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi Kemudahan Berusaha” yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan di Kantor Bupati Nunukan, Kota Nunukan (Sabtu, 11/9).

Salah satu tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang paham dan taat perizinan usaha di Kabupaten Nunukan. Sesuai data yang dimiliki DPMPTSP Nunukan, terdapat sekitar 10.000 warga yang memiliki kegiatan usaha. Kendati jumlah pengusaha yang sangat tinggi, masih sedikit pengusaha yang telah memiliki izin usaha.

DPMPTSP Nunukan mengundang KP2KP Nunukan sebagai salah satu narasumber dan meminta untuk membawakan materi terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kegiatan yang dihadiri oleh 25 pelaku usaha kali ini juga merupakan terobosan yang dibuat oleh KP2KP Nunukan dan DPMPTSP Nunukan agar memudahkan para pelaku usaha memperoleh izin usaha. Sesuai penjelasan dari narasumber DPMPTSP, NPWP merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan untuk mengurus izin usaha dari pemerintah daerah. Oleh sebab itu, dalam kegiatan kali inKP2KP Nunukan memfasilitasi pembuatan NPWP sekaligus penerbitan izin usaha dari DPMPTSP Nunukan.

“Kegiatan semacam ini sangat dibutuhkan bagi para calon pengusaha. Saya bahkan baru mengetahui kewajiban dan hak saya sebagai wajib pajak setelah mengikuti kegiatan ini. Karena sudah paham tentang aturan-aturan tersebut, kedepannya pembayaran pajak dan pelaporan SPT saya tidak akan terlambat lagi,” ujar Ina, salah satu peserta di kegiatan Sosialisasi Kemudahan Berusaha.