Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua kembali memberikan asistensi serta sosialisasi terkait kewajiban perpajakan yang belakangan ini ramai digaungkan oleh pegawai pajak yaitu pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan (Selasa, 14/02).

Melalui kesempatan tersebut, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua menyambangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanah Abang yang berlokasi Jalan K.H. Mas Mansyur nomor 30, Tanah Abang. Kegiatan yang diselenggarakan di Lantai 4 RSUD tersebut dihadiri oleh 63 orang yang terdiri dari pegawai, perawat dan dokter RSUD Tanah Abang.

Dalam sambutannya, Hasri Wardani, selaku Kasie Penunjang Medis dan Non Medis RSUD Tanah Abang, mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua yang hadir karena sudah bersedia untuk membantu tenaga kesehatan maupun non tenaga kesehatan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Saya sudah tanya ke teman-teman saya di rumah sakit lain, belum ada yang diberikan asistensi oleh kantor pajak terdekatnya,” ucap Hasri Wardani dalam sambutannya. “Untuk itu, saya mewakili seluruh tenaga kesehatan maupun non tenaga kesehatan yang ada di RSUD Tanah Abang, mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua karena telah menyelenggarakan kegiatan ini,” sambungnya.

Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Siscka Mirela Juniati, turut hadir dalam acara tersebut. Siscka menyampaikan beberapa poin penting terkait alasan yang mendasari diselenggarakannya kegiatan tersebut mulai dari tujuan kebijakan diterapkannya NIK sebagai NPWP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan pembahasan terkait antikorupsi yang bertujuan untuk mengajak tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Tanah Abang agar tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua.

Acara inti dimulai dengan pemaparan materi yang diselingi dengan pemberian asistensi kepada peserta yang hadir untuk memadankan data NIK menjadi NPWP. Tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan mengikuti kegiatan tersebut dengan langsung membuka situs djponline.pajak.go.id.

Setelah memandu kegiatan hingga data mereka menjadi padan, Aswin Parmita Sakti kemudian menyerahkan acara kepada Untung Riyono untuk membahas terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Untung Riyono memberikan paparan terkait pelaporan SPT Tahunan dan menegaskan bahwasanya dokter yang bekerja di rumah sakit dan melakukan praktik mandiri bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan formulir 1770. Pelaporan SPT Tahunan PPh OP 1770 dipandu melalui e-Form untuk kasus tersebut. "Bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan yang hanya memperoleh penghasilan dari pekerjaannya di RSUD Tanah Abang, kami arahkan untuk melaporkan SPT melalui e-Filling. Baik e-Form maupun e-Filling dapat diakses melalui situs djponline.pajak.go.id," jelas Untung.

Setelah berhasil membantu tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan yang hadir untuk memadankan data dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, tim dari KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua menyelenggarakan post-test yang pemenangnya diberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi karena telah menyimak materi dengan baik.

Pewarta: D.A. Arista WIdya Sari
Kontributor Foto: D.A. Arista WIdya Sari
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas