Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bersama Tim Penyuluh diundang sebagai narasumber dalam kegiatan Workshop Pengadaan Barang dan Jasa serta Perpajakan Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Selatan. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Fortune Kendari, dengan dihadiri para kepala desa, bendahara desa, dan perangkat desa dari seluruh wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Rabu,16/7).
Dalam segmen pembahasan perpajakan desa, Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan, membuka sesi dengan menyampaikan sambutan terkait pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan patuh pajak. Selanjutnya, materi teknis mengenai kewajiban perpajakan desa disampaikan oleh Penyuluh Pajak, Fadly Jusman.
Tercatat, total anggaran dana desa yang dikucurkan untuk wilayah Kabupaten Konawe Selatan pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp250 miliar, yang didistribusikan ke puluhan desa di berbagai kecamatan. Dana ini menjadi salah satu instrumen penting pembangunan ekonomi dan infrastruktur di tingkat desa.
Sebagai pengelola dana desa, instansi pemerintah desa memiliki kewajiban memotong dan memungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis-jenis pajak yang umumnya timbul dalam pengelolaan dana desa antara lain PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh final pasal 4 ayat (2), dan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Bendahara desa sebagai ujung tombak administrasi keuangan desa harus memahami dengan baik aturan pajak, agar tidak terjadi kekeliruan yang berpotensi menghambat penyaluran dana atau menyebabkan sanksi administrasi,” ujar Penyuluh KPP Pratama Kendari.
Pajak yang dipungut dan disetorkan sesuai ketentuan akan kembali lagi ke desa melalui mekanisme anggaran, sehingga pemotongan dan pemungutan pajak dengan benar merupakan bagian penting dari keberlanjutan program pembangunan di desa. Bila pajak tidak dikelola sesuai aturan, penerimaan negara bisa terhambat dan berimplikasi pada kelancaran dana desa berikutnya.
Melalui workshop ini, DPMD Kabupaten Konawe Selatan dan KPP Pratama Kendari berharap perangkat desa semakin memahami peran pajak dalam pembangunan, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan kualitas pengelolaan dana desa.
Pewarta: Mutiara Yulia Handayani |
Kontributor Foto: Bonafasius Todi Chrisavero |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat