Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil menyelenggarakan kelas pajak untuk membahas dana BOSP kepada kepala sekolah serta operator TK dan Paud di Kabupaten Aceh Singkil. Kelas pajak diselenggarakan di aula KP2KP Aceh Singkil (Rabu, 29/5).

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Menanggapi kedatangan para kepala sekolah serta operator TK dan Paud di Kabupaten Aceh Singkil, pelaksana KP2KP Aceh Singkil, Arya Bagus Wibowo, menjelaskan bahwa Dana BOSP sendiri merupakan dana yang berasal dari APBN. Tentunya, kepala sekolah serta operator TK dan Paud selaku pegelola BOSP harus memperhatikan aspek perpajakan dalam pelaksanaan atau pencairannya dengan memastikan pembelanjaan atas Dana BOSP ini telah dipotong pajak.

Pada kelas pajak ini, Arya Bagus Wibowo menyampaikan kewajiban perpajakan bagi pengelola BOSP di lingkungan TK dan Paud yaitu memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. “Dalam penggunaan Dana BOSP, pengelola BOSP yaitu bapak dan ibu-ibu sekalian, hanya perlu memungut PPN atas pembelian barang sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan syarat nilai yang dibelanjakan lebih dari Rp2.000.000,-. Sedangkan untuk PPh Pasal 22, pengelola BOSP tidak perlu melakukan pemungutan atas pembelian kepada rekanan atau lawan transaksi,” ujar Arya Bagus Wibowo.

Dengan adanya kelas pajak ini, diharapkan para kepala sekolah serta operator TK dan Paud di Kabupaten Aceh Singkil menjadi lebih paham mengenai kewajiban perpajakannya selaku pengelola Dana BOSP.

 

Pewarta: Arya Bagus Wibowo
Kontributor Foto: Anugrah Agung
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.