Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying dalam rangka audiensi terkait implementasi Coretax DJP di Kota Bandung (Rabu, 22/1).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD Kab. PALI, Edy Eka Puryadi, dan tim diterima oleh Kepala Subbagian Umum, Zulfikri, didampingi tim. Penerapan ketentuan dan peraturan terkait PPh Pasal 21 Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan penggunaan aplikasi Coretax DJP menjadi topik utama yang di bahas dalam kegiatan audiensi tersebut.

“Saat ini, kami mendapati kendala terkait pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan anggota DPRD Kab. PALI di mana besarnya potongan di bulan Desember cukup besar. Terkait hal tersebut, kami ingin beraudiensi mengenai ketentuan dan aturan yang berlaku dan kaitannya dengan adanya aplikasi Coretax DJP,” ujar Ketua DPRD Kab. PALI, Edy Eka Puryadi.

Tim KPP Pratama Bandung Cibeunying menjelaskan perbedaan besaran PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan di bulan Desember jika dibandingkan dengan masa pajak sebelumnya adalah disebabkan oleh implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023 tentang pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan TER dan tidak terkait dengan penggunaan aplikasi Coretax DJP.

Pada ketentuan PMK-168/PMK.03/2023, jelas Tim KPP Pratama Bandung Cibeunying, atas seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dipotong PPh Pasal 21 dengan TER untuk Masa Pajak Januari hingga November. Untuk Masa Pajak Desember, akan dihitung PPh Pasal 21 terhutang atas penghasilan yang sebenarnya diterima selama satu tahun (Januari–Desember) dengan menggunakan ketentuan yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu menggunakan ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh.  

Selisih antara PPh Pasal 21 terhutang satu tahun kemudian dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Januari–November untuk dipotong kekurangannya atau dikembalikan kelebihannya di Masa Pajak Desember.

Terkait penggunaan aplikasi, Tim KPP Pratama Bandung Cibeunying menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 masa Desember 2024 masih dilakukan di aplikasi DJP Online dan tidak menggunakan Coretax DJP.  Coretax DJP sendiri mulai digunakan sebagai sarana pelaporan SPT Masa mulai Januari 2025.

“Jika wajib pajak mengalami kendala terkait penggunaan aplikasi, wajib pajak dapat berkonsultasi langsung dengan petugas di heldesk KPP sehingga dapat diberikan asistensi dan solusi terkait masalah yang dialami,” pungkas Zulfikri.

Pewarta: Rosina Dwi R
Kontributor Foto: Septi
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.