
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang, melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang (Jumat, 13/1). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka berkoordinasi dengan ASN di lingkungan Kabupaten Bengkayang dan menyosialisasikan Program Pemadanan NIK jadi NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Wahyudi selaku kepala KP2KP Bengkayang melakukan audiensi kepada pegawai Bagian Keuangan KPU Bengkayang Sisir untuk menginstruksikan kepala seluruh pegawai KPU Bengkayang agar segera melakukan pemutakhiran data berupa pemadanan NIK menjadi NPWP yang dapat dilakukan secara mandiri. Wahyudi juga menambahkan untuk segera mempercepat pembuatan Bukti Potong PPh 21 agar seluruh jajaran KPU Bengkayang dapat segera melaprkan SPT Tahunannya.
“Di tahun 2024 nanti Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu pemadanan NIK menjadi NPWP perlu dilakukan” ujar Wahyudi.
Mengakhiri kegiatan, KPU Bengkayang dan KP2KP Bengkayang berencana melakukan bimbingan teknis terkait pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Akmal Yudha Fenyka |
Kontributor Foto: Muhammad Zulfa Rizqi |
Editor: Akmal Yudha Fenyka |
- 9 kali dilihat