Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Januari 2025 menggunakan aplikasi Coretax DJP kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Helpdesk KPP Madya Surabaya, Kota Surabaya (Jumat, 28/2).
Berdasarkan data antrean Helpdesk, terdapat 5 Petugas KPP Madya Surabaya yang memberikan asistensi kepada 15 wajib pajak. Petugas KPP Madya Surabaya membantu menjelaskan mekanisme pengkreditan pajak masukan dan pajak pengeluaran, asistensi pelaporan SPT Masa PPN, dan mengekskalasi kendala sistem administrasi Coretax DJP kepada tim IT Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Walaupun sistem Coretax sudah mengakomodasi pelaporan SPT secara daring, banyak wajib pajak yang masih memerlukan bantuan dari petugas pajak di masa transisi penerapan sistem administrasi pajak terbaru.
Aisyah, Bagian Perpajakan PT Matahari Fajarindo Lestari, datang ke KPP Madya Surabaya untuk meminta asistensi terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Januari 2025 melalui sistem administrasi Coretax DJP. Aisyah mengaku masih kesulitan memanfaatkan sistem administrasi pajak yang baru tersebut. “Faktur Pajak Keluaran sudah saya input semua, namun masih ada yang tidak muncul di menu SPT Masa PPN. Mohon bantuannya sehingga saya bisa melaporkan SPT saya tepat waktu,” ucapnya.
Berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak wajib melaporkan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.
Dengan adanya asistensi ini, KPP Madya Surabaya berharap wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Pewarta: Yudhanti |
Kontributor Foto: Istin dan Riska |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat