Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau  memberikan edukasi perpajakan pada kegiatan Diseminasi Tentang Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau di Hotel Da Vienna, Batam (Senin, 21/6).

Pada kegiatan yang dihadiri lebih dari 40 peserta ini, Penyuluh Pajak Ahli Madya Suyamto menjelaskan aspek perpajakan dari beneficial ownership serta risiko yang melekat didalamnya. Suyamto juga menyampaikan manfaat penyampaian beneficial ownership dalam upaya memerangi penghindaran pajak oleh korporasi. 

"Penghindaran pajak dapat terjadi jika perusahaan di Indonesia membayarkan bunga, dividen, atau royalti kepada pihak di negara lain dengan tarif pajak rendah atau negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Padahal, beneficial owner sebenarnya ada di negara yang tidak mendapat menafaat penurunan tarif pajak P3B," ujar Suyamto.

Suyamto turut mengingatkan peserta bahwa dalam rangka mengantisipasi penghindaran pajak, terdapat sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaporkan siapa pemilik manfaat sebenarnya dari perusahaan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018.