Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan kegiatan lelang bersama di Kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 31/7). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id ini merupakan bentuk sinergi kedua lembaga dalam upaya penegakan hukum di bidang penagihan pajak dan pengamanan penerimaan negara.

“Pelaksanaan lelang bersama ini merupakan salah satu wujud dari penegakan hukum atas Penunggak Pajak yang tidak melunasi hutang pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Kedepannya semoga pelaksanaan lelang ini menjadi deterrent effect bagi penunggak pajak lainnya,” jelas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri, Rizal Fahmi.

Lelang bersama yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam ini diikuti oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kepri yaitu KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Batam Selatan, dan KPP Pratama Bintan. Sebanyak enam aset dilelang dengan total nilai limit lelang sebesar Rp12,8 miliar yang berasal dari lima wajib pajak dan merupakan barang sitaan atas hasil kegiatan penagihan aktif yang dilakukan juru sita pajak negara. Aset yang dilelang terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan, satu unit kendaraan bermotor, dan dua unit laptop.

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan untuk menagih pajak yang belum terbayar. Proses ini dimulai dari tahap administrasi, seperti pengiriman Surat Teguran dan Surat Paksa. Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, maka tahap berikutnya adalah penyitaan. Harta kekayaan wajib pajak yang disita dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, atau barang bergerak lainnya. Setelah dilakukan penyitaan, harta tersebut kemudian dilelang secara terbuka. Hasil lelang akan digunakan untuk melunasi utang pajak, biaya penagihan, dan sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada wajib pajak.

 

Pewarta: Lidya Pratidina
Kontributor Foto: Ary Sofian
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.