Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi penuhi undangan Focus Group Discussion (FGD) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Liwa. FGD yang dilaksanakan di Aula Integritas KPPN Liwa ini, membahas  terkait Dana Desa dan Rekonsiliasi Pajak Pusat-Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat, Lampung (Selasa, 30/4).

Dasar hukum yang mendasari diadakannya FGD adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2023 tentang tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

FGD ini turut dihadiri pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Pesisir Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kab. Lampung Barat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kab. Pesisir Barat.

 “Kewajiban pajak bendahara desa tidak akan hilang walaupun perangkat desanya sudah berganti. Untuk itu, kami harapkan kepada Bapak/Ibu untuk selalu mengingatkan kepala desa dan kaur keuangan untuk mematuhi kewajiban perpajakannya,” ungkap Sehat Adhi Kurniawan, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Kotabumi.

Dengan adanya FGD ini diharapkan sinergi antar KPP Pratama Kotabumi, KPPN Liwa, Pemda Kab. Lampung Barat, dan Pemda Pesisir Barat dapat semakin meningkat sehingga penyaluran dana desa dan rekonsiliasi pajak dapat dilakukan secara benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: Theresia Puan Nauli Manihuruk
Kontributor Foto: KPPN Liwa
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.