Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima kedatangan wajib pajak yang mengalami kendala pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui aplikasi e-Bupot di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu (Selasa, 17/1).

Kedatangan wajib pajak adalah untuk meminta bantuan akibat kendala yang dihadapi pada saat penggunaan aplikasi e-bupot. Wajib pajak tersebut adalah Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jeneponto. Kendala yang dialami wajib pajak adalah terdapat beberapa bukti potong dengan kode NTPN tidak valid.

Rizky Wahyu Nugroho selaku petugas KP2KP Bontosunggu menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi dikarena terdapat kode NTPN yang tidak jelas atau salah, sehingga meminta wajib pajak untuk mengkonfirmasi NTPN tersebut ke pihak bank agar pelaporan dapat dilanjutkan.

Setelah dilakukan asistensi dan edukasi terkait kendala yang dihadapi wajib pajak mengerti dan memahami dimana kesalahannya tersebut. Rizky Wahyu Nugroho menjelaskan apabila terdapat kendala terkait perpajakan agar dapat menghubungi melalui chat whatsapp KP2KP Bontosunggu atau datang langsung ke kantor.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto
Editor: Letna Helma Lantika Wisda