Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene mengadakan Sosialisasi Penghitungan Pajak bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan serta Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali Mandar (Jumat, 27/1).
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Account Representative KPP Pratama Majene Nafis Dwi Kartiko.
Pelaksanaan sosialisasi kali ini ditujukan kepada para staf dan dokter yang bekerja di RSUD Polewali Mandar yang bertujuan agar memudahkan bendahara dan dokter dalam melakukan perhitungan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan keterangan wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter, wajib pajak masih memiliki kendala dalam melakukan penghitungan pajaknya sehingga meminta Account Representative dan Penyuluh Pajak untuk memberikan arahan secara serentak di ruang rapat RSUD Polewali Mandar.
Selain memberikan arahan terkait pengisian SPT Tahunan, Suhada selaku Penyuluh Pajak menjelaskan terkait pemadanan NIK di situs djponline yang dapat diakses secara mandiri. Lebih lanjut, tujuan pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sehingga Suhada menjelaskan kepada peserta bahwa hal tersebut wajib dilakukan.
Di akhir sosialisasi, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Majene memberikan suvenir pajak pada perwakilan RSUD Majene. Pihak KPP Pratama Majene mengucapkan terima kasih kepada para staf dan dokter karena telah mengikuti kegiatan sosialisasi perpajakan.
Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Kontributor Foto: Anisya Budiastuti Purwaka |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 12 kali dilihat