Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau bersama KPPN Sanggau dan BPKAD Kabupaten Sekadau mengadakan kegiatan rekonsiliasi pajak pusat terkait pengeluaran atas beban APBD (Kamis, 4/2). Acara yang diadakan di aula gedung kantor Bupati Kabupaten Sekadau ini dihadiri pula oleh perwakilan KP2KP Sekadau dan perwakilan Instansi Pemerintah Daerah di Kabupaten Sekadau.

Dalam kegiatan ini dibahas mengenai rekonsiliasi pajak pusat yang disetorkan ke kas negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang didasarkan atas beban APBD Kabupaten Sekadau. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, rekonsiliasi ini diselenggarakan rutin setiap semester. Rekonsiliasi kali ini merupakan rekonsiliasi ketiga sejak yang pertama kali diselenggarakan pada pembahasan rekonsiliasi semester I tahun anggaran 2019.

Kepala KPPN Sanggau Bulus Lumban Gaol mengapresiasi hasil rekonsiliasi Pemkab Sekadau sebagai Pemkab yang paling rapi dalam penyusunan rekonsiliasi kali ini. “Kami (KPPN) memastikan pajak yang telah dipotong dan dipungut sudah disetor ke kas negara. Sehingga nantinya alokasi DAU, DBH, dan DAK tetap lancar pada rekonsiliasi berikutnya, agar tidak ada penyaluran dana yang terhambat,” ujarnya. Lebih lanjut, Bulus menyampaikan masih belum mengetahui persentasi anggaran 2021 melibatkan banyak BLT atau non-BLT.

KPP Pratama Sanggau Edi Sihar Tambunan mengutarakan tujuan keterlibatan KPP pada acara kali ini. “Terdapat dua garis besar pada hari ini, poin-poin yang perlu diperhatikan dalam rekonsiliasi pajak pusat serta pentingnya penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi,” ucapnya.

Edi berharap untuk terus dilakukan perbaikan dan peningkatan atas catatan kecil dalam rekonsiliasi kali ini. Selanjutnya beliau berharap pada rekonsiliasi berikutnya, catatan kecil yang dimaksud dapat berkurang hingga tidak ada sama sekali. Imbuhnya, Edi berharap agar pergantian satker, kepala satker, dan/atau bendahara tidak akan menurunkan performa yang telah ditunjukkan pada rekonsiliasi kali ini.

Pada acara kali ini, Edi juga menyampaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, khususnya bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Hal ini sejalan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan pada 31 Maret 2021 mendatang.

Kepala Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Sanggau Bathara Satria Leolendi menyampaikan lebih rinci hal yang perlu diperhatikan terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah. "Kami bersama BPKAD memastikan bahwa pajak yang sudah dipotong dan dipungut tidak kurang potong atau kurang pungut karena tidak tepat dalam identifikasi tarif. Kami juga memastikan bahwa objek yang dikenakan sudah tepat sehingga tidak ada salah potong maupun salah pungut," tutur Bathara.

Kesalahan yang sering terjadi pada pemungutan dan pemotongan pajak oleh instansi pemerintah adalah terkait dengan kesalahan tafsir peraturan perpajakan. Beliau berharap agar kesalahan tersebut dapat dikurangi atau dihilangkan sehingga tidak timbul indikasi tindak pidana perpajakan.

Acara kali ini juga turut mengundang Bupati Sekadau Rupinus MH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Frans Zeno. Ia turut mengapresiasi laporan penyetoran pajak pusat yang sudah terpenuhi dengan baik. “Penyetoran pajak ini berguna bagi kelangsungan keuangan daerah dan negara, yang nantinya manfaatnya kembali ke diri sendiri,” tambah Frans.